Mulai 14 Maret 2022, Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Masuk Lewat Bali Tanpa Karantina, Berikut Syaratnya

- 3 Maret 2022, 12:25 WIB
Mulai 14 Maret 2022, Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Masuk Lewat Bali Tanpa Karantina, Berikut ini Syaratnya
Mulai 14 Maret 2022, Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Masuk Lewat Bali Tanpa Karantina, Berikut ini Syaratnya /Instagram @windysbalitourandtravel

ZONA SURABAYA RAYA- Pemerintah Kembali membuka wacana pemberlakuan aturan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), dengan uji coba tanpa karantina mulai 14 Maret 2022 mendatang.

"Uji coba tanpa karantina tersebut diberlakukan bagi PPLN yang masuk lewat Bali dengan beberapa persyaratan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari Antara.

Adapun menurut Luhut syarat yang harus dipenuhi oleh PPLN tanpa karantina tersebut antara lain :

Baca Juga: Libur Hari Raya Nyepi 2022, Ikan Asap Kenjeran Surabaya Diserbu Wisatawan

  • PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari. Sementara bagi warga negara Indonesia (WNI) harus menunjukkan bukti domisili di Bali bagi
  • PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.
  • PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
  • PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
  • Selama masa uji coba tanpa karantina ini, agenda internasional yang akan dilakukan di Bali akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
  • Selain itu, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

Baca Juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim, Terkait Dugaan Penipuan Binomo yang Seret Indra Kenz

Sementara itu, seperti diberitakan di pikiran-rakyat.com, sebelumnya atau mulai Selasa 1 Maret 2022 Pemerintah juga sudah memberlakukan aturan baru bagi PPLN.

Salah satu aturan tersebut menyebutkan, bahwa PPLN yang sudah menerima vaksin booster cukup menjalani karantina selama tiga hari saja.

Sebelum ini karantina untuk PPLN adalah lima hari.

Dalam berita yang disampaikan pikiran-rakyat.com, kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hasil Rapat terbatas PPKM pada Minggu, 27 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah