PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Madiun dan Magelang Berstatus Level 4

- 22 Februari 2022, 09:31 WIB
Ilustrasi PPKM
Ilustrasi PPKM /Pixabay/Steve Buissinne/

ZONA SURABAYA RAYA - Naiknya kasus Covid-19 dibeberapa wilayah membuat pemerintah melakukan manuver dengan kembali menerapkan PPKM. Kali ini Jawa-Bali yang setelah sebelumnya diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, kini diperpanjang lagi.

Perpanjangan ini ditegaskan melalui, Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022. Dalam perpanjangan masa PPKM kali ini tidak ada lagi daerah yang menerapkan PPKM level 1.

Pemerintah resmi memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan mendatang. Kebijakan ini berlaku mulai 22-28 Februari 2022.

"Tidak adanya daerah di Jawa Bali yang berada di Level 1 dari yang sebelumnya terdapat 4 daerah pada Inmendagri 10/2022," ungkap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, Senin 21 Februari 2022.

Baca Juga: Tekan Harga di Pasaran, Pemkab Madiun Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Murah

Dikatakan juga bahwa untuk daerah dengan PPKM level 3 naik drastis. Sedangkan penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, di mana saat ini terdapat 25 daerah berstatus Level 2, sedangkan sebelumnya ada 58 daerah.

"Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah," ungkapnya.

Safrial juga menjelaskan, dalam perpanjangan PPKM ini emapat daerah yang berstatus PPKM level 4. Di antaranya Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.

Baca Juga: Tinjau Korban Puting Beliung di Madiun, Gubernur Jawa Timur Khofifah Cari Solusi Percepatan Recovery

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Mendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x