Dilaporkan Dugaan Pemalsuan Putusan MA, Wabup Blitar Rahmat Santoso Siap Meladeni: Saya Taat Hukum

- 22 Februari 2022, 18:50 WIB
Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso
Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso /Instagram @pemkab_blitar

ZONA SURABAYA RAYA- Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso tak gentar dilaporkan dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA) ke Polda Jatim.

Guna membuktikan kebenaran laporan itu, Rahmat Santoso meladeninya dengan memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa 22 Februari 2022.

Rahmat Santoso dimintai keterangan sebagai saksi selama hampir 3 jam, mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya datang karena saya dilaporkan terkait adanya dugaan putusan palsu MA,” tandas Wabup Blitar Rahmat Santoso usai diperiksa.

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Basah Kuyup Keliling Surabaya: Saya Tidak Mau Terjadi Banjir Lagi

Orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini menjelaskan, sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar dirinya memang berprofesi sebagai praktisi hukum.

Tentu paham bahwa segala permasalahan hukum, harus dihadapi dengan mentaati prosedur hukum.

“Polisi (Polda Jatim) tidak bisa menolak laporan, saya sebagai terlapor pasti datang untuk memenuhi undangan penyidik,” jelasnya.

Diungkapkan oleh pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini, kalau dirinya juga pernah dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai 19 kali.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x