“Saya taat dan selalu datang, mungkin saya salah satu alumni terbaik dan terbanyak yang diperiksa KPK,” ungkapnya berkelakar.
Baca Juga: KPK Sita Aset Rp50 Miliar Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari
Lebih lanjut Wabup Rahmat menandaskan kasus ini masih ditangani Ditreskrimum Polda Jatim, maka dirinya menyerahkan proses hukum ini pada korps Bhayangkara tersebut.
“Saya percaya penyidik bekerja profesional dalam menangani kasus ini, jadi proses dan hasilnya seperti apa saya serahkan semua ke penyidik,” tandasnya.
Wabup Rahmat menambahkan dalam pemeriksaan tadi, semua pertanyaan penyidik terkait apa yang dilaporkan sudah dijawab dengan gamblang dan jelas.
“Apakah ada atau tidak unsur perbuatan melawan hukum yang saya lakukan, monggo ditanyakan ke penyidik saja,” imbuhnya.
Disinggung apakah kasus ini mempengaruhi tugasnya sebagai Wabup Blitar, dipastikan oleh pria yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini tidak ada pengaruhnya.
Baca Juga: Giliran Kepala Dinkes Ditegur, Wali Kota Surbaya Eri Cahyadi: Laporan Pelayanan Puskesmas Elek Kabeh
“Saya tetap melaksanakan tugas sebagai Wabup Blitar seperti biasa, sedangkan laporan terkait kasus ini terjadi sebelum saya menjabat Wabup Blitar pada 2021,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wabup Rahmat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim oleh pengusaha Surabaya, Hadi Prajitno pada 28 November 2021 lalu.