Duh Enaknya, Suami-Isteri yang Jadi Tersangka Tipu Gelap Rp270 Miliar tak Ditangkap, Korban pun Curiga

- 18 Februari 2022, 21:48 WIB
Advokat Abdul Malik bersama nasabah KSP Tinara mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Rp270 miliar
Advokat Abdul Malik bersama nasabah KSP Tinara mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Rp270 miliar /Zona Surabaya Raya/Ali

"Ada peran bapak-bapak Komisi III DPR RI yang peduli dengan nasib nasabah ini. Akhirnya baru ditetapkan tersangka," ungkap Malik.

Baca Juga: Indra Kenz Akhirnya Mengakui Aplikasi BINOMO ILEGAL

Belum selesai di kepolisian, kasus yang ditangani Abdul Malik mewakili sembilan nasabah dengan kerugian kurang lebih Rp 14 miliar harus mengalami hambatan lagi. Kali ini, Malik menyebut adanya oknum jaksa Kejaksaan Tinggi yang diduga bermain.

Malik pun geram lantaran berkas perkara ini tak kunjung P21 (sempurna). Karena itu, ia mengirim surat ke Presiden, Jaksa Agung, Menkopolhukam dan Jaksa Pengawas pusat berharap akan memberikan teguran dan supervisi atas kasus ini.

"Padahal kasus yang serupa dengan ini, yakni terdakwa Notaris Devi Chrisnawati yang mengajukan pailit sudah bisa inkrah dan sekarang ada dua sidang lagi di PN Surabaya yang dilaporkan oleh orang lain dan kejaksaan, dua-duanya di P21. Ini kan bisa jadi acuan," ungkap dia.

Malik juga menyatakan siap jika dikonfrontir oleh Kejagung atas apa yang sudah ia sampaikan.

"Saya siap. Akan memberitahu nama oknum jaksa dan markusnya. Ini kan jadi preseden buruk. Hukum jadi rusak dengan hal-hal seperti ini," tandasnya.

Baca Juga: Keasikan Main PUBG, Pria ini Tewas Keracunan

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Fathur Rohman menegaskan bahwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan KSP Tinara masih ditangani penyidik Polda Jatim.

Namun, Fathur Rohman tak menampik penyidik sudah pernah mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejati. Namun dikembalikan lagi ke penyidik, karena masih perlu kelengkapan beberapa alat bukti.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x