"Kemarin masih ada beberapa alat bukti yang perlu ditambahkan. Berkas dikembalikan ke Polda," ujar Fathur Rohman.
Hanya saja, mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya ini tidak menjelaskan detil kurang lengkapnya berkas perkara KSP Tinara dengan alasan hal itu menjadi teknis penyidikan.
"Terkait materi kekurangan tidak bisa kami sampaikan ke media, karena termasuk inforasi yang dikecualikan," pungkas jaksa asal Bojonegoro ini. ***