Hanya Sebulan, Wanita ini Kuras Uang Rp25 Miliar di Tempatnya Kerja, Hakim: Kamu Terlibat Sindikat Malaysia

- 17 Februari 2022, 21:18 WIB
Hanya dalam sebulan, wanita ini kuras uang Rp25 miliar di tempatnya kerja dibantu orang Malaysia
Hanya dalam sebulan, wanita ini kuras uang Rp25 miliar di tempatnya kerja dibantu orang Malaysia /Zona Surabaya Raya/Ali

 

ZONA SURABAYA RAYA- Bendahara PT Simco Metal Indonesia (SMI) Angelina Andry Murty bin Andreas Eban Ola diseret di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait perkara pengelapan uang perusahaan itu sebesar Rp25,8 miliar.

Wanita cantik ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya sebagai terdakwa, pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono, Kamis 17 Februari 2022.

Di persidangan, Angelina mengakui telah melakukan pengelapan uang perusahaan sebesar Rp25.815.904.950.

Modusnya, dengan cara mencairkan uang perusahaan di bank lalu ditransfer ke rekening yang bukan berkait dengan perusahaan. Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Sekelompok Gengster Anak Belasan Tahun Bikin Resah, Diduga Aksinya Dilakukan di Surabaya

"Uang tersebut ditransfer ke 8 rekening dari arahan Tansurji orang Malaysia untuk dimainkan ke Axa Global Trading," kata Anggelina di hadapan Majelis Hakim di ruang Candara PN Surabaya.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah terdakwa ada niat untuk mengembalikan uang tersebut?

"Iya yang mulia saat itu saat hendak mencairkan uang ternyata ada persyaratan yang berubah-ubah dan dengan cara harus melakukan deposit," jawab terdakwa melalui sambungan teleconference.

Ia menambahkan bahwa katanya penyidik uang sudah habis dan lokasinya semuanya di daerah Pontianak (CV Niaga).

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x