ZONA SURABAYA RAYA- Adi Purnomo diseret ke meja hijau lantaran didakwa melakukan penipuan dengan korbannya, Wirantono Wijaya, sebesar Rp4,4 milar.
Korban menyerahkan uang sebesar itu setelah dirayu terdakwa dengan janji keuntungan dan jaminan sertifikat tanah.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin majelis hakim, I Putu Sudarsana.
Sidang perkara penipuan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Irawan dan Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi Winarko Wijaya, pegawai Bank Bukopin dan George Harianto.
Baca Juga: VAKSIN BOOSTER ASTRAZENECA di RS Bhayangkara Surabaya, Kamis-Sabtu 17-19 Februari 2022, KTP Nasional
Wirantono Wijaya mengatakan saat itu dengan Jonathan Tantana dulu, lalu baru bertemu dengan terdakwa Adi Purnomo untuk meminjam uang.
Kala itu, terdakwa Adi Purnomo berjanji akan memberi keuntungan sekitar 8 % dan akan diberikan keuntungan selama 2 bulan dengan jaminan sertifikat tanah.
Apabila tidak dibayarkan, sertifikat itu akan dibaliknamakan.
"Karena tertarik kemudian saya serahkan uang sebesar Rp 3 milar dengan cara ditransfer 2 kali dan secara tunai dan ada surat dari Notaris untuk pengurusan balik nama serta ada surat dari Bank Bokupin," kata Wirantono di hadapan majelis hakim dalam sidang Rabu, 16 Februari 2022.