ZONA SURABAYA RAYA- Upaya mantan Direktur Utama (Dirut) RS Mata Undaan Surabaya dr. Sudjarno untuk lepas dari status bersalah, akhirnya kandas.
Hal itu lantaran upaya hukum yang diajukannya di tingkat kasasi ditolak hakim tunggal Mahkamah Agung, Suhadi.
Penolakan kasasi tersebut tercantum dalam amar putusan hakim dengan nomor putusan 1256 K/PID/2021 tertanggal Kamis 23 Desember 2021.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (Sudjarno) tersebut," sebut Hakim Suhadi dalam putusan tersebut dikutip Zona Surabaya Raya, Senin 14 Februari 2022.
Baca Juga: Resmi Jabat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono: Jangan Jatuh ke Lubang Sama
Terkait adanya putusan kasasi tersebut, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Putu Arya, membenarkan hal tersebut.
"Benar. Putusannya menolak kasasi pemohon yakni Dr Sudjarno. Jadi sesuai dengan putusan PN Surabaya dihukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan," tutur Putu Arya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), Senin 14 Februari 2022.
Putu menambahkan untuk pasal mendasari putusan tersebut sama, yakni pasal 311 ayat (1) KUHP subsidair lasal 310 ayat (2) KUHP. Lebih Subsidair Pasal 310 ayat (1) KUHP.
"Pasalnya tentang pencemaran nama baik," ujarnya.