Kisruh Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi, Dua Pengusaha Surabaya Menangi Gugatan

- 7 Februari 2022, 20:54 WIB
Sidang putusan terhadap gugatan  Tjokro Saputrajaya dan Hartanto Saputrajaya Nyoto terhadap pembina Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi
Sidang putusan terhadap gugatan Tjokro Saputrajaya dan Hartanto Saputrajaya Nyoto terhadap pembina Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi /Zona Surabaya Raya/Ali

ZONA SURABAYA RAYA- Merasa nama baiknya dicemarkan, Tjokro Saputrajaya dan Hartanto Saputrajaya Nyoto menggugat pembina Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi. Perkara ini berawal dari penggugat yang berlatar belakang pengusaha ini diberhentikan dari pengurus yayasan itu. 

Beruntung, gugatan keduanya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Johanis Hehamony dalam sidang Senin, 7 Februari 2022.

Semula Tjokro Saputrajaya sebagai Ketua Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi. Sedang Hartanto Saputrajaya Nyoto sebagai pengawas yayasan. 

Keduanya ajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena merasa nama baiknya tercemar, seolah-olah keduanya telah melakukan kesalahan yang merugikan yayasan hingga diberhentikan.

Baca Juga: Dikartu Kuning Bonek Persebaya, Ketum PSSI Iwan Bule Malah Sentil Semua Klub Liga 1

Sedang pihak tergugat adalah Paul Tanudjaja, Yuli Puspa, Soesanto, Tjipto Chandra dan Hadi Soehalim yang merupakan pembina yayasan. 

Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony dalam putusannya menyatakan, kedua penggugat yang dilantik sebagai pengurus pada 2018 lalu sebenarnya masa kepengurusannya baru akan berakhir pada 2023.

Namun, penggugat diberhentikan sebagai pengurus yayasan melalui rapat luar biasa yayasan pada 4 November 2020. Rapat pembina Yayasan itu semestinya membahas penggantian Suwiro Widjojo sebagai wakil ketua dan Sutrisno Sanyoto sebagai sekretaris yayasan yang telah meninggal dunia.

"Tetapi kemudian rapat dilanjutkan dengan memberhentikan pengurus," ujar hakim Johanis saat membacakan putusan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x