Sengketa Pemegang Saham RS Fatma Sidoarjo Memanas, Penggugat Ungkap Adanya Dua Akta Lain

- 6 Februari 2022, 20:02 WIB
Sengketa Pemegang Saham RS Fatma Sidoarjo Memanas, Penggugat Ungkap Adanya Dua Akta Lain
Sengketa Pemegang Saham RS Fatma Sidoarjo Memanas, Penggugat Ungkap Adanya Dua Akta Lain /Pexels/ Sora Shimazaki

ZONA SURABAYA RAYA- Sengketa pemegng saham di Rumah Sakit (RS) Mata Fatma, Sidoarjo masih berlanjut. Meski perkara ini sudah pernah diputus Mahkamah Agung (MA).

Terbaru, dr. Erry Dewanto selaku pihak penggugat mengklaim telah menemukan bukti baru atas pekara RS Mata Fatma yang berlokasi di Kalijaten, Sidoarjo, Jawa Timur.

Nurhadi, kuasa hukum dr Erry Dewanto mengungkapkan temuan itu berupa dua akta baru. Yakni, Akta 36 dan Akta 03 yang dibuat di hadapan Notaris H. Ahmad Salis, SH pada tahun 2019.

"Saya baru tahu dari Kemenkumham," cetus Nurhadi, Minggu 6 Februari 2022.

Baca Juga: Hujan Lereng Bromo, Desa di Kecamatan Tongas Probolinggo Banjir

Gugatan itu terpaksa dilakukan karena dr. Erry didepak dari posisi komisaris dan pemegang saham RS Mata Fatma.

"Setahu saya ada Akta 95. Adanya Akta 95 itulah kami melayangkan gugatan ke Pengadilan Sidoarjo hingga tingkat Kasasi (Mahkamah Agung, red)," lanjut Nurhadi.

Lebih lanjut Nurhadi menjelaskan, putusan Mahkamah Agung menyebutkan akta nomer 95 tanggal 30 April 2018 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Fatma dibuat di hadapan Notaris Hadi Soetopo (Tergugat IV) tidak sah dan batal demi hukum.

"Ada dua akta yang kami ketemukan diantaranya akta nomer 03 tanggal 5 Oktober 2019, ada pemberitahuan perubahan perseroan. Peralihan saham diganti nama pemegang saham," papar Nurhadi.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah