Isteri Bos Djarum Kalah Melawan Rakyat Jelata, Ini Kronologi Perkara Tanah di Surabaya yang Jadi Sengketa

- 2 Februari 2022, 17:12 WIB
Majelis hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan warga Surabaya terkait sengketa tanah di Darmo Permai Surabaya
Majelis hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan warga Surabaya terkait sengketa tanah di Darmo Permai Surabaya /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Gugatan Mulya Hadi terhadap Widowati Hartono, istri bos Djarum terkait sengketa tanah seluas 6.850 meter persegi di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III Nomor 5-7 Surabaya, akhirnya dikabulkan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sudar menyatakan Mulya Hadi sebagai pemilik tanah dengan alas hak Petok D Nomor 14345 Persil 186 klas d.II tersebut.

Bukti kepemilikan itu juga diperkuat dengan surat keterangan bekas milik adat No. 593.21/18/436.9.31.4/2021 tanggal 26 Maret 2021.

Lalu kutipan sementara Register tanah tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021, nomor register 14345, persil 186, klas D.II seluas 6.850 atas nama Mulya Hadi.

Baca Juga: Hendak Isi Ceramah, Tokoh yang Disegani ini Ditangkap karena Disangka Cabuli Anak di Bawah Umur di Madura

Selain itu, daftar mutasi sementara obyek serta wajib pajak tanggal 10 November 2018 serta surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) tanggal 2 Desember 2016.

Surat yang diketahui Lurah Lontar tanggal 5 Desember 2016 dianggap benar dan sah.

Surat-surat itu bisa diberlakukan dalam bentuk apapun.

"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar hakim Sudar dalam amar putusan yang dikutip ZonaSurabayaRaya.com, Rabu 2 Februari 2022.

Baca Juga: Persaingan Papan Atas Kian Keras, Aji Santoso: Mainlah dengan Cara Persebaya, Peluang Juara Terbuka

Putusan itu sendiri dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin lalu, 31 Januari 2022.

Sementara itu, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 4157/Pradah Kalikendal milik Widowati dianggap terbit secara melawan hukum.

SHGB itu dianggap cacat hukum karena salah lokasi dengan menunjuk wilayah Kelurahan Lontar.

SHGB itu juga dinyatakan batal demi hukum.

"Menyatakan tergugat tidak berhak apapun atas bidang tanah sengketa dan tidak berkepentingan untuk dapat memperpanjang SHGB Nomor 4157/Pradah Kalikendal dengan menunjuk lokasi obyek sengketa di wilayah Kelurahan Lontar," papar hakim.

Baca Juga: Satpam Bakal Dibekali Ketrampilan Khusus Untuk Diperbantukan Tangani Covid-19

Widowati juga diminta menyerahkan tanah yang telah dikuasainya itu dalam keadaan kosong.

Tak hanya itu, dia juga dihukum membayar ganti rugi kepada Mulya Hadi senilai Rp 1 miliar.

Menanggapi putusan itu, Adhidarma Wicaksono dari pihak Widowati langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Menurutnya, pihaknya punya alas hak berupa sertifikat, tetapi justru dikalahkan dengan surat kelurahan.

"Kami punya sertifikat kok dibatalkan. Pethok itu apa? Apa pertimbangan hakim sehingga sertifikat kami tidak dipertimbangkan? Intinya kami kecewa," ungkapnya.

Baca Juga: TERBARU! Jangan Sepelekan Penyakit ini Karena Berisiko Menyebabkan Infeksi Long Covid-19

"Ini ada main, ada mafia tanah yang bermain dalam perkara ini, saya pasti akan lakukan upaya banding," tuding Adhidarma saat dikonfirmasi.

Disinggung mengenai pernyataan ada mafia tanah oleh penasihat hukum widowati, Johanes Dipa dari pihak penggugat tidak mau ambil pusing.

"Kalau menuduh klien saya mafia tanah itu ungkapan orang yang panik, justru sanalah yang memungkinkan terlibat mafia tanah, karena sana orang kaya raya (Konglomerat). Sedangkan klien saya rakyat kecil," tegas Johanes

Di sisi lain, pengacara Mulya Hadi itu, menyambut baik putusan tersebut. Dia mengapresiasi dan memberikan penghormatan setinggi-tingginya bagi majelis hakim yang telah adil memeriksa dan mengadili perkara ini.

Baca Juga: VAKSIN BOOSTER MASSAL di Atlas Sport Surabaya, Rabu-Sabtu 2-5 Februari 2022, Wajib Bawa KTP, Daftar Online

"Klien saya rakyat kecil menggugat konglomerat terbukti dapat mendapatkan keadilan," ujar Johanes.

Mulya Hadi dan Widowati sebelumnya saling mengklaim tanah tersebut.

Pada saat itu Mulya Hadi sempat akan mengurus sertifikat tanah tersebut di kantor pertanahan, tetapi ditolak. Alasannya, di atas tanah itu sudah terbit SHGB Nomor 4157/Pradah Kalikendal atas nama Widowati.

Mulya Hadi lantas menggugat Widowati karena objek tanah berbeda dengan objek dalam SHGB milik Widowati.

SHGB itu tertulis lokasinya di Kelurahan Pradah Kalikendal. Sedangkan obyek tanah yang disengketakan lokasinya di Kelurahan Lontar.

Baca Juga: Vaksin Booster di RSSA Malang Senin-Jumat, Kuota 2.000 per Hari, Begini Cara Daftar

"Saya mengapresiasi dan bersyukur sedalam-dalamnya atas putusan dalam perkara Klien saya," kata Johanes

Johanes menyebut perkara ini ibarat David and Goliath, rakyat kecil melawan konglomerat.

"Putusan ini membuktikan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di bawah kepemimpinan Pak Joni telah sungguh-sungguh menjaga marwah institusi pengadilan yang berwibawa, adil dan terhormat. Buktinya klien saya yang notebene rakyat kecil bisa mendapatkan keadilan sekalipun lawannya konglomerat," papar dia. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah