Dugaan Korupsi Bank Jatim Syariah Sidoarjo Rp 25,5 Miliar Terbongkar, 2 Tersangka Ditahan

- 5 Januari 2022, 22:15 WIB
Dua tersangka korupsi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo ditahan Kejati Jatim usai diperiksa, Rabu 5 Januari 2022.
Dua tersangka korupsi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo ditahan Kejati Jatim usai diperiksa, Rabu 5 Januari 2022. /Zona Surabaya Raya/Ali Mahfud

ZONA SURABAYA RAYA- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap dugaan pidana korupsi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai Rp25,5 miliar. Dua tersangka kasus ini langsung ditahan usai diperiksa, Rabu 5 Januari 2022.

Dua tersangka itu Yuniwati Kuswardani (60), warga Desa Sepande, Candi Kab, Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38), analis pembiayaan Bank Jatim Syariah Sidoarjo.

Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka dengan modus pengajuan kredit atau pembiayaan ke Bank Jatim Syariah Sidoarjo. Kredit itu diajukan dengan dalih untuk 187 Karyawan perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang kredit otomotif berkantor di Surabaya.

"Pada Rabu 5 Januari 2022, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada pemberian pembiayaan multiguna Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada karyawan PT di Surabaya," ungkap Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman kepada ZonaSurabayaRaya.Com (Pikiran Rakyat Media Network), Rabu 5 Januari 2022.

Baca Juga: Edarkan 4 Kilo Sabu dan 2 Ribu Pil Ekstasi ke Surabaya, Kurir Narkoba Nigeria Lolos Hukuman Mati

Fathur Rohman menambahkan sebenarnya masih ada satu tersangka lagi, yakni Hendrik Wahyono. Namun yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya.

Dijelaskannya, dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka itu diketahui dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan 2020.

Saat itu, lanjut Fathur Rohman, tersangka Yuniwati Kuswardani menjabat sebagai Finance and Banking di PT di Surabaya sejak tahun 1993. Ia kemudian pensiun tahun 2016. Selanjutnya tersangka mengelola kantin di PT tersebut.

"Selama bekerja di PT Cabang Surabaya yang bersangkutan tidak pernah menjabat sebagai bendahara," kata Fathur Rohman.

Tersangka Yuniwati lalu bekerja sama dengan tersangka Hendrik Wahyono selaku Branch Manager PT di Surabaya. Menurut Fathur, keduanya lantas mengajukan pembiayaan kepada PT Bank Jatim cabang Syariah Sidoarjo, dengan menggunakan nama-nama karyawan PT swasta tersebut.

Baca Juga: Ada Warga Membayar Rp250 Ribu, Dinkes Laporkan Dugaan Sindikat Jual Beli Vaksin Booster di Surabaya

Keduanya, lanjut Fathur, menggunakan sebagian besar pencairan uang pembiayaan dari Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

"Hanya sebagian kecil yang benar-benar digunakan oleh karyawaan yang namanya diajukan sebagai pemohon pembiayaan," lanjut Fathur.

Seluruh persyaratan pembiayaan, masih kata Fathur, disediakan oleh tersangka Yuniwati Kuswardani. Sedang karyawan yang mengajukan permohonan hanya menyerahkan foto copy KTP, KK dan ID Card kepada tersangka Yuniwati.

Ternyata, kata Fathur, dokumen-dokumen yang digunakan sebagai persyaratan kelengkapan pembiayaan diduga dipalsu. Seperti slip gaji , surat rekomendasi dari tersangka Hendrik Wahyono selaku Brancnh Manager.

"Termasuk dokumen sejenis rekening gaji dari Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan, semuanya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau terindikasi dipalsukan," tandas mantan Kasi Intel Kejari Surabaya ini.

Baca Juga: OTT Pertama Tahun 2022, KPK Tangkap Pejabat Kota Bekasi

Selain itu, lanjut Fathur, beberapa tanda tangan karyawan yang terdapat dalam pengajuan pembiayaan, tidak ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan.

Proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT swasta tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur oleh Pedoman pembiayaan Bank Jatim.

Menurut Fathur, tersangka Ario Ardianzah selaku analis kredit tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis, yaitu tidak melakukan analisa mendalam terhadap permohonan pembiayaan multiguna syariah, tidak melakukan verifikasi, baik identitas maupun kebenaran dokumen pendukung lainnya.

"Padahal pemohon atau nasabah tidak layak untuk mendapatkan pembiayaan," tandas Fathur.

"Dikarenakan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit tersebut macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar 25.573.332.149,00," ungkapnya.

Baca Juga: Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022, Ini Warga yang Dapat Jatah Pertama, Ada yang Gratis, Ada Pula Berbayar

 Atas pebuatan tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis. Yani, Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Lalu Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah