VIDEO: Polda Metro Jaya akan Membuat Aplikasi Pembeda Pinjol Legal dan Ilegal

- 23 Oktober 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi pinjol, Harus Lapor ke Mana Jika Sudah Terjerat Pinjol Ilegal? Tenang, Ini Daftar Kontak yang Bisa Dihubungi
Ilustrasi pinjol, Harus Lapor ke Mana Jika Sudah Terjerat Pinjol Ilegal? Tenang, Ini Daftar Kontak yang Bisa Dihubungi / /Pixabay/mohamed_hassan

ZONA SURABAYA RAYA -Kasus penipuan dengan menggunakan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat belakangan menjadi perhatian lantaran merugikan masyarakat.

Bahkan kasus ini mendapat atensi khusus dari Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegal pelaku penyalahgunaan pinjol ilegal.

Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana membuat sebuah aplikasi yang bisa digunakan masyarakat untuk membedakan pinjol legal dan ilegal.

"Polda Metro Jaya dalam hal ini Krimsus Polda Metro Jaya sedang menyusun satu platform agar masyarakat melihat aplikasi itu legal atau ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat, 22 Oktober 2021.

KLIK VIDEONYA

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah