ZONA SURABAYA RAYA - Subdit Siber terus mengembangkan kasus pinjaman online ilegal. Dari 13 orang yang diamankan di Raya Satelit Indah, Sukomanunggal hanya 3 orang yang diamankan Senin 25 Oktober 2021.
Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan pinjaman online ilegal masih terus dikembangkan dengan barang bukti. Dan disini ada 2 Laporan polisi dari aplikasi rupiah maju dan sudah lunas tapi tetap diminta, dan ada aplikasi Dwi Sakti.
Aplikasi Rupiah Merdeka dan korban sudah dilunasi dan diminta kembali.
Sedangkan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan orang yang melakukan intimidasi terhadap korban.***