Tersangka Pinjol yang Ditangkap di Surabaya Ngaku dari Aplikasi Dompet Share

- 25 Oktober 2021, 14:37 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal. /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

ZONA SURABAYA RAYA- Dari tiga tersangka pelaku penagihan pinjaman online (Pinjol) yang ditangkap Polda Jatim, salah satunya warga Surabaya. Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku dari aplikasi Pinjol Dompet Share.

Tersangka pinjol ilegal itu berinisial APP, 27 tahun. Dia sebagai karyawan PT Duyung Sakti Indonesia bagian desk collection.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyebut tersangka APP merupakan warga Surabaya.

Modus operandi tersangka menggunakan akun WhatsApp dengan foto profil dan nama tidak sesuai aslinya mengaku dari aplikasi pinjaman online DOMPET SHARE.

Baca Juga: Video Persebaya Surabaya Hajar Persija Diputar Ulang, Suara Hati Supporter Bikin Terenyuh: Doa Kami Menyertai

Tersangka kemudian mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP-nya ke akun WhatsApp korban.

Tersangka menyertakan kaliman teror dan ancaman terhadap nasabah yang juga korban tersebut.

"Bagus ini foto dan KTP ini diviralkan yaa," demikian pesan yang dikirimkan ke korban.

Korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah