Bagaimana Hukum Pinjol dan Pay Later dalam Islam?

- 15 Oktober 2021, 21:50 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjol ilegal. /Pixabay

ZONA SURABAYA RAYA - Pinjaman Online atau yang biasa disebut Pinjol menjadi marak di masyarakat akhir-akhir ini. Mudahnya teknologi dan serba-serbi kegiatan di internet melahirkan transaksi keuangan termasuk pinjaman uang lewat internet.

 

Pinjol ini menjadi salah satu bentuk peminjaman uang yang dijadikan alternatif untuk masyarakat yang ingin meminjam uang demi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Selain mudah dalam pengaksesannya, Pinjol lebih cepat diakses karena hanya lewat jaringan internet.

 

Akhir-akhir ini banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan Pinjol ini. Banyak juga kasus terkait pinjaman online yang sampai ke ranah hukum. Selain itu, beberapa e-commece saat ini juga menawarkan fitur pay later.

Baca Juga: 8 Tips hidup sehat Ala Rasulullah ditengah pandemi yang Sudah Terbukti, Patut Ditiru

Lalu, bagaimanakah Pinjaman Online ini jika ditinjau dalam kacamata agama?

 

Ustadz Taufiqurrahman menjelaskan mengenai Pinjaman Online dalam kacamata Islam. Dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 275, telah ditegaskan perihal kegiatan pinjam-meminjam yang telah dibolehkan dalam agama. Tapi, hal itu bisa menjadi haram ketika ada bunga di dalam kegiatan tersebut.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah