Alvin Lim Unggah Video YouTube 'Kejagung Sarang Mafia', Persaja Mengadu ke Polisi, Polda Jatim: Akan Diproses

24 September 2022, 19:15 WIB
Pengacara Alvin Lim telah dilaporkan ke Polresta Bandarlampung/ /Tangkapan Layar/YouTube Quotient TV//

ZONA SURABAYA RAYA – Merasa dicemarkan nama baik institusinya, Persatuan Jaksa (Persaja) wilayah Jatim melaporkan YouTuber yang juga seorang advokat, Alvin Lim, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Sabtu 24 September 2022.

Alvin diadukan karena dalam salah satu unggahan video Youtube-nya, dia menyatakan Kejaksaan Agung adalah sarang mafia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Farman mengatakan pihaknya akan memanggil YouTuber yang juga seorang pengacara, Alvin Lim.

Alvin diadukan karena dinilai melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Baca Juga: Sebut Kejagung Sarang Mafia, Persatuan Jaksa Kejati Jatim Polisikan Alvin Liem

Direktur Reserse kriminal khusus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, aduan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Persaja wilayah Jatim atas nama Darmawati Lahang.

Alvin diadukan terkait video yang terunggah di kanal YouTube Quotient TV dengan judul ‘Kejagung Sarang Mafia Part 4: Dugaan Konspirasi Oknum Indosurya’ pada Kamis, 22 September 2022.

Baca Juga: Bank Jatim Hormati Proses Hukum yang Ditangani Kejaksaan Tinggi Jatim

“Sifatnya masih aduan. Proses selanjutnya, kami akan meminta keterangan pelapor maupun terlapor untuk diklarifikasi terkait peristiwa yang diadukan tersebut, juga mengumpulkan alat bukti,” katanya pada Sabtu, 24 September 2022.

Terlapor, dalam hal ini Alvin Lim, juga akan dipanggil untuk diklarifikasi benar atau tidak membuat pernyataan sebagaimana tergambar dalam video yang dipersoalkan pihak Kejaksaan.

Setelah proses klarifikasi dan pengumpan alat bukti sudah cukup, Farman menuturkan langkah selanjutnya ialah melakukan gelar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa yang diadukan tersebut.

“Prosesnya seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan bahwa Persaja Jatim melaporkan Alvin Lim ke Polda Jatim karena dinilai melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial yang merugikan korps Adhyaksa. Alvin dilaporkan dengan UU ITE.

Laporan dilakukan ke kepolisian karena video yang tersebar luas itu bukan merupakan produk jurnalistik.

Karena itu kejaksaan tidak perlu menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers.

“Kita ikuti proses hukum selanjutnya,” kata Fathur kepada wartawan.***

Editor: Rangga Putra

Tags

Terkini

Terpopuler