ZONA SURABAYA RAYA - Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, membeberkan jumlah kerugian uang negara akibat kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah SD-SMP Kota Probolinggo tahun 2020.
Jumlah kerugian uang negara yang dibeberkan kejaksaan mencapai Rp 974 juta lebih atau mendekati 1 miliar rupiah.
Dugaan korupsi dari Empat tersangka yakni MS, BS, BW, dan satu lagi rekanan dari Direktur CV Mitra Widyatama berinisial ED.
"Dari tindakan empat tersangka itu, kerugian negara mencapai Rp974 juta lebih berdasarkan penghitungan yang sudah dilakukan," jelas Kepala Kejari Kota Probolinggo Hartono, Selasa 31 Mei 2022
Baca Juga: Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Dana BOS
Menurutnya, sebelum melakukan penahanan, Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 saksi.
"Kami juga sudah memeriksa sebanyak 70 orang saksi,"paparnya.
Selain itu, penyidik sudah mendapatkan cukup bukti dalam dugaan korupsi pengadaan LKS dan modul tahun 2020 yang menggunakan dana BOS daerah senilai Rp6 miliar lebih, sehingga keempat tersangka dijebloskan di Lapas Klas 2B Probolinggo.
Sebelum ditahan, empat tersangka menjalani pemeriksaan sekitar 7,5 jam. Mereka diperiksa sekitar pukul 11.00 hingga pukul 18.30 WIB.