Disidang Online, Ini Tampang 3 Bos Robot Trading Viral Blast yang Tipu 12 Ribu Member Senilai Rp1,2 Triliun

1 Agustus 2022, 20:46 WIB
Tiga terdakwa kasus penipuan robot trading Viral Blast Global, Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 1 Agustus 2022 /Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Network

ZONA SURABAYA RAYA- Kasus penipuan berkedok investasi bodong platform robot trading Viral Blast Global yang menghebohkan Indonesia, kini memasuki babak baru. Simak tampang terdakwa saat disidang online.

Tiga orang petinggi PT Trust Global Karya yang menjalankan investasi robot trading Viral Blast Global diseret ke meja hijau untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 1 Agustus 2022.

Sedang tiga petinggi robot trading Viral Blast yang menjadi terdakwa adalah Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama.

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya terungkap, sebanyak 12.000 member robot trading Viral Blast Global ini tertipu hingga menderita kerugian Rp1,2 triliun.

Baca Juga: Giliran Robot Trading Prime 369 Dilaporkan Polisi, Nasabah di Surabaya Dirugikan Rp51,8 Miliar

Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU), di antaranya Suwarti, Darwis dan Furkon Adi Hermawan.

Sedang ketiga terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, melainkan secara online.

Baca Juga: Uang Member Rp1,2 Triliun Lenyap, Satu Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast Belum Tertangkap

Dalam perkara ini, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 (Pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang)” kata JPU Furkon saat membacakan dakwaan.

Usai mendengarkan dakwaan, melalui tim kuasa hukum terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan.

Baca Juga: Begal Sadis Beraksi di 11 TKP di Probolinggo, Ditembak Polisi

Seperti diketahui, para pelaku memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada anggota atau member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.

Sebanyak 12.000 member trading mengalami kerugian mencapai Rp1,2 triliun.

Dari kasus ini, kepolisian dari Mabes Polri telah menahan tiga dari empat tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya.

Sementara satu orang tersangka atas nama Putra Wibowo sampai saat ini buron (DPO).

Baca Juga: Kapan Puasa Tasua dan Asyura pada Agustus 2022? Lengkap Bacaan Niat dan Keutamaan: Lebur Dosa dan Derajat Naik

Richo Suroso selaku Ketua Paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama berharap yaitu aset yang disita kejaksaan bisa dikembalikan kepada korban.

“Harapan kami pula karena hasil sitaan kemarin itu hanya berkisar 40 sampai 50 miliar. Sedangkan dari pihak Mabes kemarin menyatakan ada 90 miliar lebih, harapan saya sisanya bisa ditemukan agar bisa masuk dalam paguyuban,” ujar Richo didampingi Andry Ermawan selaku kuasa hukumnya. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler