Sidang Praperadilan Dugaan Pencabulan di SMA SPI, Begini Pengakuan 4 Saksi yang Membuat Komnas PA Curiga

19 Januari 2022, 12:37 WIB
Sidang Praperadilan yang diajukan JE, pengurus SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu terkait perkara dugaan pencabulan /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Sidang Praperadilan yang diajukan JE, pengurus Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu terkait perkara dugaan pencabulan terhadap murid-muridnya dilanjutkan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan saksi dari pemohon, yakni pengurus SMA SPI Batu.

Saksi Dila yang merupakan alumni SMA SPI Batu Malang mengatakan SMA SPI merupakan sekolah yang menampung anak-anak dari seluruh Indonesia. Tidak membedakan suku dan agama. Ia menyebut sekolah ini memprioritaskan untuk anak yatim-piatu.

"Awalnya sebelum adanya permasalahan ini kami baik-baik saja dan setelah adanya laporan dari Shiren pada bulan Mei 2021 kami merasa difitnah dengan pemberitaan dari media massa," ungkap saksi Dila, Rbu 19 Januari 2022.

Baca Juga: Jembatan Diterjang Banjir Bandang Probolinggo, Aktifitas Warga Lumpuh Total

"Dengan adanya masalah ini membuat kami risau dan sedih selain itu orang tua wali murid juga merasa kuatir padahal sebelumnya kita baik-baik saja," lanjut Dila.

Disinggung saksi mengetahui atau melihat adanya peristiwa pencabulan atau perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan JE terhadap SN, padahal Dila adalah teman sekamar SN selama sekolah di SPI.

"Saya tidak pernah melihat ataupun mendengar peristiwa tersebut selama sekitar 12 tahun di SPI," katanya.

Ia menyebut Ko Jo (JE) merupakan idola dari SN. Ko Jo sendiri bukan guru cuma kadang- kandang memberikan materi kepada murid-murid di SPI, paling banyak dalam setahun 4-5 kali aja.

Saksi lainnya, Sayidah merupakan alumni SPI dan sahabat SN. Ia berkerja di bagian Keuangan Yayasan SPI mengatakan, dengan Sheren sering bertemu dikeranakan saat itu Sheren berkerja di bagian performance.

Sedang Robert sendiri di bagian Multi Media. Dulu Robert dan Sheren pernah berpacaran kemudian putus, lalu nyambung lagi sekitar tahun 2018.

Baca Juga: Vaksin Booster Massal di Surabaya 21-22 Januari 2022, Kuota 1.500 Dosis per Hari, Daftar Online

Ia sempat melihat Robert memberikan hadiah berupa Boneka Tiger. Terakhir SN izin bulan Januari 2021, untuk Pamit mau mempersiapkan pernikahannya dengan Robet dan sekaligus tour di Madiun.

"Untuk Sheren sendiri orangnya gampang Cinta Lokasi (Cinlok) dan untuk terkait masalah ini tidak ada rumor dan gosip malah yang terdengar adalah hubungan Sheren dengan Robert dan pernah tidur bareng," beber saksi di hadapan Majelis Hakim.

“SN itu tidak suka pada film anak garuda (tahun 2019) karena kisahnya tidak menonjol, yang menonjol adalah kisah Yohana dan SN tidak suka karena dia tidak terpilih menjadi direktur utama PT. Berkat terus berlipat (2018) itu yang menyebabkan dia marah kepada JE,” papar dia.

Menangapi keterangan tersebut pihak termohon tidak melakukan haknya dikeranakan keberatan dengan saksi.

Saksi Risna, kepala sekolah SPI juga menyatakan tidak pernah mendengar atau melihat. Bahkan gosip gosip saja tidak pernah dengar tentang adanya perbuatan cabul dilakukan oleh ko Jul.

"Lagi pula Ko Jul kalau di SPI pasti saya tahu karena saya ada di situ dan Ko Jul terjadwal kalau mau SPI serta tidak pernah sendiri," cetus dia.

Baca Juga: Ada Apa dengan Persebaya Surabaya? Pemain Lebih Lengkap tapi Bisa Dikalahkan Bhayangkara FC

Menurut Risna, SN ini pemberani dan dipanggil jenderal harusnya dia bisa melapor kalau memang benar. "Kalau saya tau pasti saya juga akan melaporkan, tetapi SN tidak pernah ada isu isu ini selama 12 tahun dan saya tidak pernah tau," ungkapnya.

Dengan adanya masalah ini, sekitar September 2021, Ditjen Pendidikan memeriksa sekolah SPI, Anak anak diperiksa satu satu, tetapi semuanya menyatakan tidak pernah ada isu sama sekali tentang hal ini.

"Oleh karena itu akreditasi kami masih A diterbitkan di Desember 2021," lanjut dia.

Sedangkan, Sandy Fransisco, dalam keterangannya, mengatakan, pernah diperiksa di Polda Jatim. Ia sebagai Ketua Yayasan menyampaikan, sejak 2015 sehari-hari Yayasan disokong oleh para donatur.

Sejak awal berdirinya Yayasan dengan maksud berkomitmen hanya menerima siswa yatim piatu.

"Yang diutamakan, yatim piatu atau siswa dari keluarga yang tidak mampu ", ucapnya.

Saksi juga memaparkan, selama mendirikan Yayasan pada tahun 2003 hingga 2020, tidak pernah dengar ada pencabulan yang dilakukan Eko Julianto (Ko Jul). Sedangkan pada 2011 ia mulai aktif tinggal di Yayasan.

Namun santer pada pemberitaan di beberapa media, ada permasalahan dengan isu Eko Julianto melakukan perbuatan cabul.

"Atas isu tersebut, saya tidak percaya masalah yang membelit Kojul karena sebagian saya di sana juga (tinggal di Yayasan) dan saya tidak pernah mendengar bahkan isu isu pun tidak ada selama 12 tahun ini.”

Baca Juga: Horoskop Cinta Hari ini Rabu 19 Januari 2022: Virgo, Aries, Pisces, Libra Jangan Terburu Mencurahkan Isi Hati

Namun saksi kaget karena dalam keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) membuat luka yang membekas dalam dirinya.

"Di penyidikan kepolisian saya shock lantaran ada pernyataan SN saya ajak ke kamar Ko Jul. Hal tersebut membekas bagi saya dan sangat tidak masuk akal, karena tidak mungkin, saya ini adik ipar Ko Jul," bebernya.

Mengenai laporan SN, diungkapkan saksi bahwa jika kejadiannya tahun 2009 hingga 2020 kenapa gak bilang?. Padahal, Yayasan ini pernah dikunjungi sejumlah pejabat. Mulai Kapolres Batu hingga Sandiaga Uno. Mengapa masalah ini muncul sekarang, padahal SN anak yang pemberani.

Perkara ini, lanjutnya, muncul di YouTube dan beberapa media sudah viral maka dampak tidak baik bagi Yayasan Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Sementara, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait saat ditemui usai persidangan, mengatakan, saya melihat substansi tentang penetapan tersangkanya karena semua saksi atau penilaian yang dilakukan saksi saksi dari Penasehat Hukum Pemohon mengatakan, tidak tahu.

"Semua saksi saksi pada keterangan intinya sama. Itu artinya, sudah disetting khan dan ini merugikan Eko Julianto sendiri karena Polda Jatim sudah memiliki 2 alat bukti atau bukti-bukti yang kuat", ungkapnya.

Lebih lanjut, di persidangan Penasehat Hukum dari Polda Jatim, tidak menggunakan hak hukumnya karena keberatan saksi dihadirkan. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler