Tukar Uang Baru untuk Lebaran dengan Aplikasi PINTAR Bisa Ecer? Simak Penjelasan BI Lengkap dengan Caranya

- 7 April 2022, 10:56 WIB
Ilustrasi Uang Lebaran. Tukar Uang Baru untuk Lebaran Lewat Aplikasi PINTAR Bisa Ecer? Simak Penjelasan BI Lengkap dengan Caranya
Ilustrasi Uang Lebaran. Tukar Uang Baru untuk Lebaran Lewat Aplikasi PINTAR Bisa Ecer? Simak Penjelasan BI Lengkap dengan Caranya /Instagram @bank_indonesia/

ZONA SURABAYA RAYA - Masyarakat bisa mekakses laman resmi aplikasi PINTAR untuk penukaran uang tunai baru menjelang lebaran 2022, melalui https://pintar.bi.go.id/ . Namun yang menjadi pertanyaan apakah penukaran itu bisa dengan sistem ecer atau harus sepaket?

Seperti diketahui, melalui aplikasi PINTAR, masyarakat bisa memesan jumlah total penukaran uang baru serta memilih lokasi terdekat, sehingga tidak perlu lagi berdesakan.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan penukaran uang baru melalui aplikasi PINTAR itu akan difasilitasi melalui mobil kas keliling BI yang sudah bisa dilakukan mulai tanggal 4 April 2022.

"Sangat sederhana caranya, setelah memesan masyarakat bisa langsung datang ke lokasi yang telah dipilih dengan membawa bukti pemesanan dan uang yang akan ditukarkan," ucap Marlison seperti dilansir dari Antara, Kamis 7 April 2022.

Baca Juga: Hakim PN Surabaya Ngantuk saat Sidangkan Warga Ukraina yang Bobol Bank Rp 3,6 Miliar, Begini Penampakannya

Demi menghindari kerumunan, penukaran uang pada mobil kas keliling BI dilakukan dengan protokol kesehatan dan dibatasi hanya untuk 50-100 orang per harinya.

Uang baru yang bisa ditukar adalah untuk pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Lalu apakah masyarakat bisa menukar uang baru secara eceran atau harus sepaket 100 lembar untuk masing-masing pecahan?

Dari laman resmi PINTAR yang dikelola BI, ditegaskan jumlah uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui kas keliling tidak lebih dan tidak kurang dari 100 lembar.

Sebagai contoh, masyarakat dapat memperoleh penukaran uang Rupiah masing-masing sebanyak seratus lembar untuk pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Sehingga jika ditotal, jumlah nominal penukaran uang baru sebesar Rp3.800.000.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: pintar.bi.go.id Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x