Mau Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat, Simak Aturan Baru dari Kemenhub

- 5 April 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi Bandara Juanda
Ilustrasi Bandara Juanda /R.NUR/Setkab.go.id

ZONA SURABAYA RAYA - Antisipasi lonjakan penumpang pesawat pada mudik lebaran, mulai 5 April 2022 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru tentang perjalanan dengan transportasi udara.

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, aturan baru perjalanan dengan pesawat menjelang mudik lebaran tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, SE tentang perjalanan dengan pesawat ini diterbitkan menjelang mudik lebaran sebagai tindak lanjut dari aturan persyaratan perjalanan dalam negeri Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik lebaran," kata Novie Riyanto seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran? Ini Aturan Baru Syarat Penerbangan Dalam Negeri, Berlaku Mulai Hari ini

Dirjen Novie meminta masyarakat yang akan mudik lebaran atau bepergian menggunakan pesawat, agar mempelajari syarat baru tersebut, antara lain :

1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: dephub.go.id Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x