Dishub Surabaya Siap Aksi, Ada Jukir Tarik Parkir Lebih, Laporkan Segera!

- 14 Maret 2024, 16:00 WIB
Penggunaan Qris untuuk sarana pembayaran parkir di Surabaya
Penggunaan Qris untuuk sarana pembayaran parkir di Surabaya /Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Mengawali bulan Ramadan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menegaskan kesiapannya untuk memantau ketat aktivitas parkir di Kota Pahlawan.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi praktik tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan oleh oknum Jukir.

Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, mengakui masih adanya kasus penarikan tarif parkir yang melampaui ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018.

Baca Juga: Inovasi Terbaru Pemkot Surabaya, Parkir Tanpa Tunai Menggunakan Qris, Berlaku Mulai Hari Ini

Meski telah dilakukan tindakan penegakan hukum, Dishub juga menggandeng paguyuban untuk memperkuat pembinaan terhadap Jukir.

"Pelanggaran ini sering terjadi, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri, saat aktivitas belanja meningkat. Namun, kami berkomitmen untuk menekan praktik-praktik ini," ungkap Tundjung.

Sejak November 2023 hingga Februari 2024, Dishub telah menerima 64 pengaduan terkait tarif parkir yang tidak sesuai.

Pengaduan tersebut telah ditanggapi dengan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian sebagai Jukir.

Baca Juga: Demi Dongkrak PAD, Wali Kota Surabaya Minta Dishub Berantas Parkir Liar

Tundjung meminta masyarakat yang menemukan pelanggaran segera melaporkan ke Dishub melalui hotline dan aplikasi resmi. "Kami siap untuk bertindak cepat," tegasnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menambahkan bahwa pembinaan kepada Jukir semakin intensif di tahun 2024, dengan dukungan dari paguyuban.

Tim patroli dan walet Dishub siap bertindak cepat jika ada laporan pelanggaran.

"Dengan dukungan dari masyarakat dan kerjasama dengan paguyuban, kami yakin dapat menekan praktik-praktik yang merugikan ini," kata Jeane.

Baca Juga: Meski Ditolak Jukir, Cara Bayar Parkir Tepi Jalan Umum di Surabaya Kini mulai Gunakan QRIS dan Voucher

Dengan langkah-langkah ini, Dishub Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam penyelenggaraan parkir di kota ini.

Semua pihak diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan parkir yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x