ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, hari ini resmi menerapkan pembayaran parkir tanpa tunai dengan menggunakan Qris, pada Kamis 1 Februari 2024.
Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, secara simbolis meresmikan pembayaran non-tunai ini dengan menggantungkan kode Qris kepada juru parkir di Jalan Tunjungan Surabaya.
“Alhamdulillah hari ini kita memulai pembayaran parkir non-tunai dengan Qris. Harapannya berjalan lancar,” kata Tundjung usai meresmikan pembayaran parkir melalui Qris.
Penerapan pembayaran parkir via Qris diterapkan di 10 kawasan dengan 36 ruas jalan. Beberapa ruas jalan termasuk Jalan Tunjungan, Embong Malang, Bubutan, Jalan Semarang, Genteng, Blauran, Tanjunganom, Jalan Kedungdoro, Tidar, dan lokasi lainnya.
“Jadi, sekarang masih kita berlakukan di 36 ruas jalan. Sambil ini bertahap dan kita evaluasi terus. Targetnya seluruh jalan se Surabaya pakai Qris,” ujarnya.
Tundjung menjelaskan bahwa saat ini baru 378 juru parkir (jukir) yang menerapkan pembayaran via Qris. Jukir ini adalah mereka yang sudah melengkapi administrasinya dalam pengurusan kode Qris.
“Total ada 2.300 jukir dan semuanya ini bertahap, mereka tinggal melengkapi administrasinya lalu bisa menerapkan ini,” tegasnya.