ZONA SURABAYA RAYA - Parkir tepi jalan umum di Surabaya bukan hanya menjadi fasilitas umum, tapi juga sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan bagi Pemerintah Kota.
Namun, kebocoran PAD karena parkir liar terus menggerogoti penghasilan daerah.
Pada tahun 2024, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyoroti masalah ini dan mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengintensifkan pengawasan. Ia menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat di area-area yang jelas-jelas dilarang untuk parkir.
Baca Juga: Menjelajahi Kota Surabaya dengan Suroboyo Bus di Tahun 2024, Berikut Rute, Jadwal, dan Tarifnya
"Setiap zona larangan parkir harus dipantau oleh petugas Dishub selama jam kerja, ditambah 5 jam setelahnya," ujar Wali Kota Eri Cahyadi pada Selasa 2 Januari 2024.
Wali Kota Eri menyoroti kasus parkir harian yang terus berlangsung di zona-zona yang seharusnya dilarang untuk parkir. Menurutnya, hal ini menjadi pemicu utama kebocoran PAD dari retribusi parkir.
"Mobil-mobil terparkir di zona-zona larangan, bagaimana PAD tidak bocor? Mulai dari jam 7 pagi hingga 4 sore, lalu shift kedua sampai jam 11 malam, harus ada petugas. Ini upaya cerdas untuk meningkatkan PAD," tegasnya.
Baca Juga: Visi 'Shio Naga Kayu', Harapan Wali Kota Eri dan Transformasi 2024 untuk Surabaya
Untuk mengatasi kebocoran retribusi parkir, Wali Kota Eri menyarankan Dishub Surabaya memanfaatkan solusi digital. Salah satunya adalah pemasangan CCTV di sekitar restoran untuk memantau parkir di jalanan umum di sekitarnya.