ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah memaksimalkan pengelolaan retribusi parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dengan memanfaatkan pembayaran melalui QRIS.
Langkah ini diambil untuk menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Jeane Mariane Taroreh, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, menjelaskan bahwa penerapan pembayaran retribusi parkir TJU melalui QRIS telah dimulai pada Minggu malam, 7 Januari 2024.
Baca Juga: Demi Dongkrak PAD, Wali Kota Surabaya Minta Dishub Berantas Parkir Liar
"Parkir Tepi Jalan Umum memiliki sekitar 1.370 titik data. Dengan digitalisasi melalui QRIS, kami berharap dapat meningkatkan efisiensi," ungkap Jeane Mariane pada Selasa, 9 Januari 2024.
Tantangan dalam Implementasi QRIS
Meski demikian, Jeane menyoroti bahwa penerapan pembayaran QRIS tidaklah mudah. Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) bahkan menolak sistem ini saat sosialisasi di Jalan Tunjungan pada Senin, 8 Januari 2024.
"Penerapan QRIS mendapat penolakan pada tahap awal. Kami sudah mencoba Minggu malam, dan kemarin (Senin) ada penolakan dari Paguyuban Jukir Surabaya," ujar Jeane.
Sistem Pembagian Hasil Retribusi
Dishub Surabaya menerapkan pembagian hasil retribusi sebesar 60-40 persen dalam pembayaran QRIS.
Dari 40 persen tersebut, 5 persen untuk Kepala Pelataran (Katar) dan 35 persen untuk Jukir. Sementara itu, 60 persen akan masuk ke kas Pemkot Surabaya.