Dishub Surabaya Bersama Katar dan Paguyuban Jukir, Cegah Tarikan Retribusi di Atas Ketentuan

- 13 Maret 2024, 21:00 WIB
Inovasi Terbaru Pemkot Surabaya, Parkir Tanpa Tunai Menggunakan Qris, Berlaku Mulai Hari Ini
Inovasi Terbaru Pemkot Surabaya, Parkir Tanpa Tunai Menggunakan Qris, Berlaku Mulai Hari Ini /Pemkot Surabaya

 

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus melakukan langkah preventif untuk mencegah praktik penarikan retribusi di atas ketentuan oleh Juru Parkir (Jukir) di Kota Surabaya.

Kolaborasi dilakukan dengan Kepala Pelataran (Katar) dan Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik-praktik yang melanggar aturan.

Baca Juga: Inovasi Terbaru Pemkot Surabaya, Parkir Tanpa Tunai Menggunakan Qris, Berlaku Mulai Hari Ini

Dalam upaya tersebut, Dishub telah melakukan validasi dan perjanjian kerja dengan sejumlah jukir.

"Saat mereka menandatangani perjanjian kerja, mereka menyadari kewajiban dan larangan yang berlaku, termasuk tarif yang telah ditetapkan," ungkap Tundjung dalam konferensi pers di gedung eks Bagian Humas Pemkot Surabaya.

Dishub mencatat ada sekitar 1.370 titik parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di Surabaya, dengan sekitar 924 jukir yang sudah tervalidasi.

Baca Juga: Meski Ditolak Jukir, Cara Bayar Parkir Tepi Jalan Umum di Surabaya Kini mulai Gunakan QRIS dan Voucher

Sosialisasi terus dilakukan, dengan target mencapai 3.000 jukir, baik jukir utama maupun pembantu.

Selain upaya Dishub, Katar dan Paguyuban Jukir Surabaya juga terlibat aktif dalam pembinaan. "Paguyuban secara rutin melakukan pembinaan kepada anggota mereka setiap dua minggu sekali," tambahnya.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas, Dishub mendirikan posko pengaduan di beberapa lokasi parkir ramai, seperti Kebun Binatang Surabaya (KBS), Pasar Blauran, dan kawasan Wisata Religi Ampel.

Baca Juga: Demi Dongkrak PAD, Wali Kota Surabaya Minta Dishub Berantas Parkir Liar

Posko pengaduan ini akan beroperasi hingga Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Ketua Umum Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), Izul Fiqri, menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya pencegahan Dishub.

"Kami akan memastikan seluruh anggota mematuhi aturan yang berlaku," jelasnya.

Meski demikian, Izul mengakui adanya kendala di lapangan terkait kapasitas parkir yang terbatas.

Baca Juga: Jukir Alexa Club Tersangkut Kasus Penganiayaan: Korban Dianiaya Usai Meminta Karcis Parkir

"Kami akan bekerja sama dengan Dishub untuk menangani masalah tersebut secara efektif," imbuhnya.

Komitmen Dishub Surabaya, kolaborasi antara instansi terkait, dan dukungan dari Paguyuban Jukir menandakan upaya bersama untuk menciptakan lingkungan parkir yang teratur dan terpercaya bagi masyarakat Surabaya.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x