Yudhistira menambahkan bahwa dalam surat pemberitahuan tersebut, pemilik diminta untuk mengosongkan barang di lokasi pada Senin, 4 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.
Namun, hingga keesokan harinya, lokasi tersebut masih belum dikosongkan.
Hasil pemantauan Satpol PP Kota Surabaya bersama DPRKPP Surabaya mengungkap penggunaan bangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Lebih dari 2 bulan yang lalu, melalui hasil pengawasan dan rapat bersama DPRKPP serta beberapa PD terkait, diketahui bahwa IMB tersebut seharusnya untuk rumah tinggal, bukan tempat usaha.
Untuk membuka segel, sang pemilik gedung wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Satpol PP Surabaya akan menunggu informasi dari DPRKPP mengenai penundaan atau pembatalan segel setelah pemilik mengurus izin.
Sesuai dengan Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Tindakan penyegelan ini sesuai dengan Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya Nomor: 700.1.2 / 1375 / 436.7.4 / 2024 tanggal 16 Februari 2024, yang mengenai Permohonan Bantuan Penyegelan Bangunan Tidak Sesuai IMB di Persil Jl. Pandegiling No. 137 Surabaya. ***