Satpol PP Surabaya Gempur Toko Kelontong yang Langgar Perwali Jual Mihol Tanpa Izin

- 31 Januari 2024, 17:15 WIB
Satpol PP Surabaya Gempur Toko Kelontong yang Langgar Perwali Jual Mihol Tanpa Izin
Satpol PP Surabaya Gempur Toko Kelontong yang Langgar Perwali Jual Mihol Tanpa Izin /Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan aksi razia intensif terhadap toko kelontong yang melanggar Peraturan Walikota, khususnya menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Razia terbaru dilakukan di Jalan Jarak Surabaya pada Selasa malam, dan menemukan sekitar 100 botol minuman beralkohol di dalam lemari pendingin dan rak toko.

Langgar Perwali dan Aturan Perdagangan

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira, menyampaikan bahwa razia dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah kota Surabaya No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Baca Juga: NGERI! Eri Cahyadi Ancam Tutup RHU dan Penjual Mihol di Surabaya: Segel Langsung!

Toko kelontong yang menjadi sasaran razia juga melanggar Peraturan Walikota No. 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah kota Surabaya No. 1 Tahun 2023.

Menurut Yudistira, Perwali No. 116 dengan jelas melarang penjualan minuman beralkohol di kawasan tertentu, seperti Kelurahan Putat Jaya, Kelurahan Kandangan, Kelurahan Dupak, dan Kelurahan Morokrembangan.

Hasil Razia dan Tindakan Tegas

Dalam razia tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan 12 botol minuman beralkohol dari golongan A, B, dan C. Barang bukti tersebut akan diproses lebih lanjut dan pelanggaran ini akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x