ZONA SURABAYA RAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan tindakan penyegelan terhadap persil yang digunakan sebagai lahan bongkar muat sayur di Jalan Pandegiling no 137 Kota Surabaya, pada hari Selasa, 5 Maret 2024.
Pada saat proses penyegelan, situasinya sempat tidak kondusif karena adanya penolakan terhadap tindakan tersebut.
Namun, Satpol PP Surabaya dengan cepat mengambil langkah-langkah untuk mengembalikan situasi menjadi kondusif.
Baca Juga: Pedagang di Kutisari Surabaya Nekat Buka Segel secara Paksa, Satpol PP Gercep Tindak Tegas!
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan atribut segel, seperti stiker segel, Pol PP line, dan pemasangan kawat berduri di depan pintu masuk persil.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Meskipun IMB yang dimiliki tercatat sebagai rumah tinggal, bangunan tersebut saat ini digunakan sebagai tempat usaha.
Surat Pemberitahuan dan Imbauan Sebelum Penyegelan
Sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP Surabaya telah mengirimkan surat pemberitahuan atau imbauan kepada pemilik untuk melakukan pengosongan.
Mereka telah memberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengeluarkan izin, yaitu DPRKPP, guna mengurus izin yang sesuai.