Jelang Ramadhan Satpol PP Surabaya Segel 6 Unit Rusunawa yang Terbengkalai: Tindakan Tegas Atasi Pelanggaran

- 27 Februari 2024, 18:00 WIB
Jelang Ramadhan Satpol PP Surabaya Segel 6 Unit Rusunawa yang Terbengkalai: Tindakan Tegas Atasi Pelanggaran
Jelang Ramadhan Satpol PP Surabaya Segel 6 Unit Rusunawa yang Terbengkalai: Tindakan Tegas Atasi Pelanggaran /Pemkot Surabaya

 

ZONA SURABAYA RAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) kembali mengambil tindakan tegas dengan menyegel 6 unit di Rusunawa, Senin 26 Februari 2024.

Penyegelan ini dilakukan karena penghuni unit-unit tersebut tidak menempati rusun selama satu tahun, sehingga tidak membayar biaya sewa yang telah ditetapkan.

Penyegelan dilakukan di dua lokasi, yaitu Rusun Gunung Anyar dengan 5 unit yang disegel, dan Rusun Keputih dengan 1 unit yang disegel.

Baca Juga: Penertiban APK Saat Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP Surabaya Kerahkan 35 Truk Angkut

"Hari ini kami lakukan penyegelan total ada 6 unit di dua rusun. Sebelum melakukan penyegelan, kami melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada barang yang tertinggal. Jika ada, kami akan melakukan pengosongan. Namun, pada hari ini hanya sedikit barang yang tersisa di setiap unit, seperti selimut dan beberapa pakaian," kata Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta.

Tindakan penyegelan ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun, yang menetapkan bahwa rusunawa harus ditempati oleh penghuninya.

Sebelum dilakukan penyegelan, Pemerintah Kota Surabaya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik unit yang tidak menempati rusun mereka. Namun, tidak ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Penghuni Rusunawa Wajib Tahu, Tak Dihuni Sebulan, Satpol PP Surabaya Segel Rusunawa

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x