Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Miskin di Kota Surabaya.
Dalam Perwali tersebut, sasaran penerima manfaat kegiatan pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) adalah penduduk daerah yang terdaftar dalam data Keluarga Miskin.
Sasaran penerima manfaat merupakan Keluarga Miskin yang tidak menerima bantuan sosial dari Pemerintah Pusat berupa PKH (Program Keluarga Harapan) dan/atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dalam bulan yang sama.
Apabila dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat lebih dari satu sasaran penerima manfaat, maka BLT hanya dapat diberikan kepada salah satu sasaran penerima manfaat.
Seperti pada program permakanan, program tersebut tidak dihapus. Namun dialihkan sesuai dengan peraturan pemerintah pusat. Yakni, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penerima bansos menerima dua jenis bansos sekaligus.
“Jadi ini sudah periksa lalu ada dobel-dobel (penerima manfaat), ada yang dapat PKH ya dapat permakanan. Tapi diam saja, harusnya dia jujur agar tidak dobel,” terang Eri Cahyadi, Minggu 7 Januari 2024.
Pemkot Surabaya Bisa Disanksi
Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau warga yang mendapat dua jenis bansos sekaligus untuk menolak. Sebab, aturan tersebut melarang keluarga miskin menerima permakanan juga bansos lain.
Baca Juga: Luar Biasa! Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sabet 106 Penghargaan, Kalian Bangga?
“Sejak dulu aturannya sudah jelas, kalau sudah dapat PKH atau BPNT, tidak boleh dapat permakanan agar bantuan bisa merata,” tutur Eri Cahyadi.