Sudah Terima Bansos Kemensos, Apa Boleh Mendapat BLT Rp200 Ribu per Bulan dari Pemkot Surabaya?

- 7 Januari 2024, 22:00 WIB
BLT Permakanan Rp200 ribu per bulan dari Pemkot Surabaya
BLT Permakanan Rp200 ribu per bulan dari Pemkot Surabaya /Dok. Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA - Banyak yang bertanya-tanya, sudah menerima dana banntuan sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Kemensos), apa masih dibolehkah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) permakanan Rp200 ribu per bulan dari Pemkot Surabaya?

Seperti diketahui, BLT Rp200 ribu per bulan dari Pemkot Surabaya sudah mulai disalurkan awal Januari 2024. Bansos ini akan menyasar 8.310 keluarga penerima manfaat (KPM) di Surabaya.

Selain BLT Rp200 ribu dari Pemkot Surabaya, Kemensos juga membagikan Bansos kepada warga Surabaya. Bansos Kemensos itu seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang disalurkan dalam bulan yang sama.

Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat lebih dari satu sasaran penerima bantuan tersebut, lantas solusinya bagaimana? Sebagai informasi BLT Rp200 ribu dari Pemkot Surabaya itu sumber dananya dari APBD. Sedang Bansos Kemensos berasal dari APBN.

Baca Juga: 4 Syarat Pengajuan KUR Bank Jatim 2024 melalui JConnect E-Loan, Pencairan hingga Rp500 Juta

Wali Kota Eri Cahyadi Turun Tangan soal BLT Rp200 Ribu

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Zona Surabaya Raya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pemberian bantuan kepada penerima manfaat. Sebab, para penerima manfaat tidak boleh menerima dua jenis bansos sekaligus.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: TAHUN 2024 KERAS! Wali Kota Eri Cahyadi bakal Potong Gaji Pegawai yang Lambat Proses Perizinan di Surabaya

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x