ZONA SURABAYA RAYA - Banyak yang bertanya-tanya, sudah menerima dana banntuan sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Kemensos), apa masih dibolehkah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) permakanan Rp200 ribu per bulan dari Pemkot Surabaya?
Seperti diketahui, BLT Rp200 ribu per bulan dari Pemkot Surabaya sudah mulai disalurkan awal Januari 2024. Bansos ini akan menyasar 8.310 keluarga penerima manfaat (KPM) di Surabaya.
Selain BLT Rp200 ribu dari Pemkot Surabaya, Kemensos juga membagikan Bansos kepada warga Surabaya. Bansos Kemensos itu seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang disalurkan dalam bulan yang sama.
Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat lebih dari satu sasaran penerima bantuan tersebut, lantas solusinya bagaimana? Sebagai informasi BLT Rp200 ribu dari Pemkot Surabaya itu sumber dananya dari APBD. Sedang Bansos Kemensos berasal dari APBN.
Baca Juga: 4 Syarat Pengajuan KUR Bank Jatim 2024 melalui JConnect E-Loan, Pencairan hingga Rp500 Juta
Wali Kota Eri Cahyadi Turun Tangan soal BLT Rp200 Ribu
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pemberian bantuan kepada penerima manfaat. Sebab, para penerima manfaat tidak boleh menerima dua jenis bansos sekaligus.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.