Berebut Harta Warisan, Anak Perempuan Digugat Ibu Tiri ke Pengadilan, Ini Masalahnya

- 12 April 2022, 17:12 WIB
Sidang gugatan ibu tiri ke anaknya terkait harta warisan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 12 April 2022
Sidang gugatan ibu tiri ke anaknya terkait harta warisan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 12 April 2022 /Zona Surabaya Raya/Ali

ZONA SURABAYA RAYA- Sengketa perebutan warisan mendiang Tjahja Limanto antara anaknya, Djie Widya Mira Candralimanto dengan istri keduanya, Janny Wijono kini telah masuk dalam sidang pembuktian.

Dokter spesialis kedokteran jiwa, dr Agnes Martaulina Haloho, Sp.KJ dihadirkan untuk menjelaskan apakah mendiang Tjahja yang punya penyakit demensia alzheimer bisa menandatangani surat-surat perjanjian jual beli dengan Janny atau tidak.

Dokter Agnes menerangkan bahwa penderita demensia bisa menandatangani surat perjanjian.

Hanya, penderita tersebut tidak dapat memahami apa yang ditandatanganinya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Binomo, Vanessa Khong hingga Calon Mertua Indra Kenz Dicekal ke Luar Negeri

"Permasalahannya dia tidak bisa memahami dan mempertanggungjawabkan apa yang ditandatanganinya," ujar Agnes saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 12 April 2022.

Demensia merupakan sindrom yang ditimbulkan gangguan di dalam otak. Penderita demensia memorinya akan terganggu.

Termasuk untuk mengingat peristiwa yang baru saja dialaminya, penderita tidak ingat lagi.

"Kalau ditanya lagi surat apa yang ditandatangani, dia tidak ingat. Tidak tahu apa yang ditandatangani," katanya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x