Digugat Konsumennya, Pengembang Apartemen Puncak Dharmahusada Kalah di Pengadilan Surabaya

- 21 September 2023, 19:24 WIB
Hery Siregar (kanan) kuasa hukum Budi Pranowo selaku penggugat PT Puncak Dharmahusada
Hery Siregar (kanan) kuasa hukum Budi Pranowo selaku penggugat PT Puncak Dharmahusada /Zona Surabaya Raya/PRMN

Dijelaskan, Budi Pranoto merupakan konsumen sah berdasarkan Surat Pesanan yang telah ditandatangani dengan perusahaan pemilik apartemen, yakni PT Puncak Dharmahusada.

Menurutnya, Budi Pranoto telah memenuhi beberapa kali pembayaran sesuai dengan amanat dalam Surat Pesananan. Tetapi karena saat itu kondisi pandemi Covid-19 membuat ekonomi kliennya tidak stabil

Dampaknya, masih kata Hery, kliennya berniat membatalkan pesanan atas unit Apartemen PT Puncak Dharmahusada.

Menurutnya, pihak apartemen telah setuju terkait pembatalan unit tersebut. Namun tidak sepakat masalah jumlah uang pengembalian yang akan diterima Budi Pranoto.

Baca Juga: Pengurus RT/RW, LPMK, dan Tenaga Kontrak Mencalonkan Diri sebagai Caleg, Wali Kota Surabaya: Mundur!

Kemudian, Budi Pranowo melalui kuasa hukumnya melakukan upaya mediasi di luar pengadilan dengan pihak PT Puncak Dharmahusada.

"Tetapi selalu buntu karena dengan pihak perusahaaan enggan mengembalikan uang pemesanan sesuai yang tertera dalam Surat Pesanan," ungkap Hery.

Upaya mediasi di luar pengadilan tak menemukan kata sepakat. Budi Pranoto melalui kuasa hukumnya akhirnya mengajukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan sederhana di PN Surabaya dengan register perkara Nomor 67/Pdt.G.S/2021/PN.Sby.

Setelah beberapa kali persidangan, hakim perkara tersebut menjatuhkan putusan kemenangan di pihak Budi Pranoto dengan mewajibkan PT Puncak Dharmahusada untuk membayarkan pengembalian uang sebesar Rp145.111.717.

Baca Juga: Ini Dia Daftar HP Sony Xperia yang Bakal Nggak Bisa WhatsApp Lagi di Tahun 2023

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x