ZONA SURABAYA RAYA - Jelang tahun politik, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kebanjiran pendaftaran surat keterangan tidak pernah dipidana.
Surat keterangan tidak pernah dipidana merupakan syarat wajib bagi Bacaleg untuk mencalonkan diri di Pemilu 2024.
Dari data yang ada, Pengadilan Negeri Surabaya menemukan ada 1.508 permohonan sebelum pendaftaran DPRD, DPD, termasuk DPRD, dan DPR RI.
“Sejak awal Mei, kurang lebih 1.508 permohonan surat ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," tutur Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, Senin, Mei 2023.
Baca Juga: Bank Jatim Capem Porong Siap Berikan Layanan Optimal ke Masyarakat
Agung menjelaskan, prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi pemohon sama.
Mulai dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), foto paspor, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Korban Dugaan Penipuan, Desak Penyidik Periksa Saksi Ahli dari Unair
Selain itu, pengadilan tidak memberikan surat pembebasan secara cuma-cuma.