ZONA SURABAYA RAYA- Perkara hak kekayaan intelektual (HAKI) design industri as kran antara PT Gunung Cemara Sentosa (GCS) melawan PT Aiwo Internasional Indonesia (All) semakin memans.
Terkini, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan PT GCS. Menariknya, perkara HAKI ini juga dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Bahkan, penyidik kepolisian disebut-sebut sudah menaikkan status perkaranya ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
Lantas, bagaimana kronologinya sengketa HAKI antara PT GCS dan PT AII ini terjadi?
Majelis hakim diketuai Hakim I Ketut Tirta menegaskan bahwa gugatan PT GCS ditolak, karena ia dinilai tidak berkepentingan untuk mengajukan gugatan.
Menurut hakim, PT GCS tidak punya sertifikat desain industri produk tersebut.
Hakim I Ketut Tirta mengatakan, penggugat tidak dapat membuktikan bukti kepemilikan sertifikat desain industri sehingga penggugat bukan pihak yang berkepentingan.
"Perkara gugatan penggugat Hak kekayaan Intelektual design industri as kran dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-HKI/merk/PN Niaga Surabaya harus ditolak seluruhnya," ujar hakim I Ketut di ruang sidang Garuda I Surabaya, Selasa, 5 Juli 2022.