“Jika lebih banyak mudharat-nya ya jangan. Kalau itu lebih berkah, ya lakukan. Kalau takbir terdengar di setiap mushola, masjid, seperti suara takbir di Surabaya, itu kan bagus,” kata Cak Eri.
Sementara itu, larangan takbir keliling tersebut ada pada SE yang ditandatangani Walikota Eri Cahyadi pada 16 April 2023 itu.
Dikutip dari laman Pemkot Surabaya di surabaya.go.id, berikut adalah bunyi salah satu poin SE Wali Kota Surabaya tentang Lebaran tersebut.
Para takmir masjid atau musala didorong untuk melakukan takbiran dari masjid atau musala masing-masing, dan tidak bertakbir keliling untuk menghindari kecelakaan.
“Idul Fitri 1444 Hijriah/2023, boleh sholat di masjid atau di lapangan. Jika perkembangan kasus Covid-19 meningkat, maka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku,” sambung Walikota Eri Cahyadi dalam poin tersebut. ***