Aturan Lebaran 'Dipelintir', Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Buru-Buru Luruskan Larangan Takbir Keliling

- 19 April 2023, 12:15 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi./Zona Surabaya Raya/PRMN
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi./Zona Surabaya Raya/PRMN /

ZONA SURABAYA RAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak ada larangan bagi warga Kota Pahlawan untuk menggelar takbiran menyambut Idul Fitri 1444 Hijriah atau tahun 2023.

"Di SE (surat edaran) dikatakan tidak boleh ada takbir, bukan berarti melarang takbiran, tapi untuk mencegah terjadinya kecelakaan, biasanya massa berjatuhan," kata Eri Cahyadi dikutip dari Antara, Rabu, 19 April 2023.

Lantaran itu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendorong warga untuk menghindari kegiatan takbiran bersepeda motor secara bergerombol di sekitar kota.

Penilaian ini, lanjutnya, harus membantu mencegah kecelakaan di jalan raya.

Baca Juga: Asap Tebal Bikin Heboh, Ternyata Kapal Ini Terbakar di Pelabuhan Tanjung Perak

Sebelumnya, aturan ini disampaikan melalui SE Walikota Surabaya Nomor: 000.1.10/8947/436.8.6/2023.

Yaitu tentang Peningkatan Keamanan, Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat Surabaya Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dan Hari Raya Panjang.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Imbau Warga Tak Takbiran Keliling, Ini Tujuannya

Menurut Eri Cahyadi, kegiatan yang merugikan atau tidak bermanfaat sebaiknya dihindari, seperti takbiran dan bersepeda motor di dalam kota.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x