ZONA SURABAYA RAYA - Guna meningkatkan akurasi data kependudukan di kota pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dispendukcapil meminta masyarakat yang pindah ke luar kota untuk segera melapor.
Maka dari itu Dispendukcapil Kota Surabaya memberikan waktu 30 hari untuk warga yang telah pindah ke luar kota untuk melapor.
Warga diminta melaporkan kepindahannya ke kelurahan dan kecamatan setempat.
Langkah ini juga dilakukan Pemkot Surabaya melaui kelurahan, yang juga telah melakukan pengecekan keberadaan data penduduk Surabaya, melalui aplikasi Cek-in Warga.
Aplikasi Cek-in Warga merupakan aplikasi untuk validasi data kependudukan yang berhubungan dengan keberadaan warga di tempat tinggalnya.
Hasilnya melalui aplikasi Cek-in Warga didapatkan banyak data penduduk yang sudah tidak lagi relevan.
Hal itu karena penduduk ber-KTP-el Kota Surabaya atau secara de jure, namun secara de facto sudah pindah keluar kota.