ZONA SURABAYA RAYA - Merasa tak mendapat pendampingan secara maksimal, Mety Oesman,59, warga Manyar Tirtomoyo, Surabaya membuat laporan polisi tanggal 20 Maret 2023 ke Polda Jatim terhadap terlapor advokat berinisial UH alias MH dkk, akan dugaan penggelapan senilai Rp470.500.000,- (empat ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Hery Hartono, Kuasa Hukumnya Mety Oesman menerangkan pemeriksaan saksi hari ini sebagai tindak lanjut dugaan perbuatan penggelapan kliennya yang diduga dilakukan oleh oknum MH alias UH.
Mety memberikan keterangan, akan bukti surat panggilan, termasuk saksi berinisial S.
Baca Juga: Aplikasi Cek-in Warga, Pemkot Surabaya Ajak Masyarakat yang Pindah ke Luar Kota Segera Melapor
Laporan ini timbul karena buntutnya komunikasi antara Mety dengan MH dkk.
Akibatnya, Mety Oesman dirugikan oleh terlapor dan tidak ada titik temu.
“Klien kami merasa diperlakukan tidak adil. Makanya melakukan upaya hukum dengan membuat laporan ini,” tegasnya.
Masih kata Heru, pihaknya tidak berniat memenjarakan orang atau memidanakan orang. Namun, kliennya berharap keadilan dan hak-haknya dikembalikan, namun sampai hari ini tidak ada realisasi apapun, termasuk tak adanya pertemuan.