Aturan Lebaran 'Dipelintir', Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Buru-Buru Luruskan Larangan Takbir Keliling

- 19 April 2023, 12:15 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi./Zona Surabaya Raya/PRMN
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi./Zona Surabaya Raya/PRMN /

ZONA SURABAYA RAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak ada larangan bagi warga Kota Pahlawan untuk menggelar takbiran menyambut Idul Fitri 1444 Hijriah atau tahun 2023.

"Di SE (surat edaran) dikatakan tidak boleh ada takbir, bukan berarti melarang takbiran, tapi untuk mencegah terjadinya kecelakaan, biasanya massa berjatuhan," kata Eri Cahyadi dikutip dari Antara, Rabu, 19 April 2023.

Lantaran itu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendorong warga untuk menghindari kegiatan takbiran bersepeda motor secara bergerombol di sekitar kota.

Penilaian ini, lanjutnya, harus membantu mencegah kecelakaan di jalan raya.

Baca Juga: Asap Tebal Bikin Heboh, Ternyata Kapal Ini Terbakar di Pelabuhan Tanjung Perak

Sebelumnya, aturan ini disampaikan melalui SE Walikota Surabaya Nomor: 000.1.10/8947/436.8.6/2023.

Yaitu tentang Peningkatan Keamanan, Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat Surabaya Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dan Hari Raya Panjang.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Imbau Warga Tak Takbiran Keliling, Ini Tujuannya

Menurut Eri Cahyadi, kegiatan yang merugikan atau tidak bermanfaat sebaiknya dihindari, seperti takbiran dan bersepeda motor di dalam kota.

“Jika lebih banyak mudharat-nya ya jangan. Kalau itu lebih berkah, ya lakukan. Kalau takbir terdengar di setiap mushola, masjid, seperti suara takbir di Surabaya, itu kan bagus,” kata Cak Eri.

Sementara itu, larangan takbir keliling tersebut ada pada SE yang ditandatangani Walikota Eri Cahyadi pada 16 April 2023 itu.



Dikutip dari laman Pemkot Surabaya di surabaya.go.id, berikut adalah bunyi salah satu poin SE Wali Kota Surabaya tentang Lebaran tersebut.

Para takmir masjid atau musala didorong untuk melakukan takbiran dari masjid atau musala masing-masing, dan tidak bertakbir keliling untuk menghindari kecelakaan.

“Idul Fitri 1444 Hijriah/2023, boleh sholat di masjid atau di lapangan. Jika perkembangan kasus Covid-19 meningkat, maka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku,” sambung Walikota Eri Cahyadi dalam poin tersebut. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x