9 Kasus Dihentikan dengan Cara Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Surabaya: Semoga Tersangkanya Taubat

- 17 Maret 2023, 22:42 WIB
Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso menjelaskan mengenai Restorative Justice terhadap 9 kasus
Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso menjelaskan mengenai Restorative Justice terhadap 9 kasus /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya menghentikan 9 kasus dengan cara Restorative Justice (RJ). Lima perkara merupakan kasus pencurian, sedang empat lainnya kasus penganiayaan.

Bertempat di Rumah Restorative Justice (RJ) 'Omah Rembug Adhyaksa' Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kejaksaan Negeri Surabaya menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas 9 kasus tersebut.

Dengan dihentikannya 9 kasus itu, maka Kejaksaan Negeri Surabaya sudah melakukan Restorative Justice terhadap 14 kasus sejak Januari 2023.

Jumlah kasus yang bakal dihentikan dengan Restorative Justice ini akan bertambah lagi pada pekan depan. Pasalnya, terdapat 12 kasus yang berpotensi dapat dihentikan melalui RJ melalui upaya mediasi oleh Jaksa selaku fasilitator.

Baca Juga: Investor Asing Laporkan Dugaan Penggelapan Rekan Bisnis Rp7 Miliar, tapi Di-SP3 Polda Jatim

Alasan Penghentian 9 Kasus

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ali Prakoso mewakili Kepala Kejari (Kajari) Surabaya menjelaskan mengenai penghentian 9 kasus tersebut dengan cara RJ.

Kesembilan perkara tersebut terdiri dari 5 perkara pencurian dan 4 perkara penganiayaan.

Kelima perkara pencurian, sambung Ali, atas nama tersangka Choirul Umam, Andy Kurniawan alias Bagong, Yunanik, Ilman Abdi, Benny Ariyanto.

Sedangkan empat perkara penganiayaan atas nama tersangka Deni Bagas Suharda, Harul Nabidin, Ginanjar Teguh Dwi Saputro dan Rio Sulistya.

Baca Juga: Kapan Puasa 1 Ramadhan 2023? Kemenag Prediksi Kamis 23 Maret, Muhammadiyah Sepakat

Ali menjelaskan, sebelum dilakukan penyerahan SKPP, Jaksa dari Kejeri Surabaya selaku fasilitator telah melaksanakan mediasi.

Yakni melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya dan tokoh masyarakat yang dilakukan di beberapa rumah RJ yang ada di kota Surabaya.

"Dari hasil mediasi tersebut, baik korban maupun tersangka sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan diluar persidangan," jelas Ali Prakoso disela-sela penyerahan SKPP di Omah Rembug Adhyaksa Lontar, Jumat, 17 Maret 2023.  

Ali menambahkan, keadilan restoratif ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana.

Baca Juga: Buka Puasa Sepuasnya, Ini Daftar Harga All You Can Eat Ramadhan 2023 di 40 Hotel Surabaya, Murah Meriah Rek!

Hal itu tidak berorientasi pada pembalasan serta sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.

Tersangka Diminta Taubat

Dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, lanjut Ali, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan adanya kepastian hukum.

Serta ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Baca Juga: Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik juga Divonis Bebas di Sidang Tragedi Kanjuruhan

"Sejak Januari 2023 sampai tanggal 17 Maret 2023, Kejari Surabaya telah menghentikan perkara pidana umum berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 14 (empat belas) perkara. Pada minggu depan terdapat 12 (dua belas) perkara yang berpotensi dapat dihentikan melalui RJ melalui upaya mediasi oleh Jaksa selaku Fasilitator," bebernya.

Masih kata Ali, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, hanya berlaku satu kali saja. Sehingga pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ.

"Kami berharap dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label atau stigmatisasi sebagai terpidana," pungkasnya. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x