WNA China Dibebaskan Usai Ditahan 20 Hari, Pengacara : Kasus Pemukulan Selesai dengan Restorative Justice

- 2 Maret 2023, 21:27 WIB
Seorang WNA China dibebaskan setelah kasus dugaan pemukulan yang dilakukannya diselesaikan secara damai
Seorang WNA China dibebaskan setelah kasus dugaan pemukulan yang dilakukannya diselesaikan secara damai /Zona Surabaya Raya

 

 


ZONA SURABAYA RAYA- Seorang warga negara asing (WNA) China berinisial BF, akhirnya dibebaskan polisi setelah ditahan selama 20 hari. Wisatawan asal negeri tirai bambu itu memukul korbannya karena dipicu kata-kata tak pantas dari mulut korban.

Sedang korban pemukulan WNA China diketahui berinisial HK, pengusaha travel dan JL, manajer Resto Bali Ocean Feast Kawasan Pelabuhan Benoa, Bali. Insiden pemukulan itu sendiri terjadi pada Senin, 30 Januari 2023.

Sementara itu, polisi baru membebaskan WNA China itu pada Senin, 27 Februari 2023, setelah kedua belah pihak bersepakat damai.

Meski WNA China telah dibebaskan, namun kuasa hukum BX, E A Siregar, SH tetap menyayangkan tindakan polisi. Ia menilai kebijakan yang diambil kepolisian sedikit terlambat.

Baca Juga: Wisatawan China dan Manajer Restoran di Bali Akhirnya Damai, Terungkap Pemukulan Dipicu Perkataan tak Senonoh

Menurutnya, penanganan yang seperti ini bisa menjadi preseden buruk menyangkut pendekatan restorative justice yang selama ini menjadi program Presisi Kapolri.

"Yang kami sayangkan, kenapa harus melalui masa penahanan yang begitu lama. Kecuali kalau klien kami, orang asing ini membuat kegaduhan, beda lagi. Silahkan tangkap," kata Siregar, Selasa 1 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x