ZONA SURABAYA RAYA - Pengungkapan kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi yang diungkap Ditreskrimksus Polda Jatim, mendapat apresiasi dari Deden Mochammad Idhani, selaku Area Manager Communication Relation, and CSR PT Pertamina Patraniaga Regional Jatimbalinus, Kamis 23 Februari 2023.
Menurut Deden, sesuai dengan undang undang bahwa tugas dan fungsi BPH diantaranya melakukan pengaturan dan penetapan mengenai ketersediaan dan distribusi BBM, cadangan BBM nasional, pemanfaatan fasilitas, pengangkutan dan penyimpanan BBM serta gas bumi melalui pipa.
Kita ketahui, subsidi bahan bakar minyak di tahun 2023 untuk solar itu kurang lebih 16,8 juta KL dan pertalite kurang lebih 32 juta KL.
Dengan adanya penambahan kuota seperti ini, maka pengawasan juga termasuk hal yang harus ditingkatkan.
Dengan temuan seperti ini, kami sangat mengapresiasi keberhasilan Polda Jatim dalam mengungkap penyalahgunaan BBM solar di wilayah Jatim.
"Tentunya ini merupakan suatu temuan yang luar biasa dan mudah-mudahan kami berharap dengan adanya penangkapan seperti ini bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku lain," tegas Deden.
Untuk itu, lanjut Deden, kami dari pertamina mendukung sepenuhnya dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Apalagi, saat ini, kita sedang menjalankan program yang namanya subsidi tepat. Program ini, untuk BBM bersubsidi, bisa tepat sasaran yaitu dengan menggunakan QR Code, dan ternyata di lapangan masih terjadi seperti ini.
"Apabila ada oknum di SPBU yang melakukan pelanggaran tentunya akan ada sanksi berupa teguran, tulis, pencabutan alokasi BBM dari kuota yang ditetapkan hingga pencabutan ijin usaha SPBU. Semua itu sudah tertuang dalam perjanjian antara pertamina dan SPBU," tegasnya.
Kita ketahui, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap
penyimpangan BBM bersubsidi, sesuai Pasal 55 Uu No 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Dari 4 LP ini, 1 tersangka ditangkap bulan Januari 2023. Kemudian 2 LP nomor 14 dan 15, kita tangkap kemarin Bulan Februari. Dan 1 LP dari Polres Lamongan.
Dari 4 LP ini, imbuh Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, kami sudah melakukan penahanan terhadap 26 tersangka dengan barang bukti kendaraan sebanyak 8 unit. Dan kami, tambah Farman sudah terbitkan daftar pencarian barang berupa kendaraan juga sebanyak 8 unit. Dengan barang bukti berupa minyak solar bersubsidi sebanyak lebih kurang 45,5 ton
Terhadap pelaku ini, terang perwira dengan tiga melati dipundak juga akan kami terapkan tindak pidana pencucian uang untuk menimbulkan efek Jera kepada pelaku penyimpangan penyalahgunaan bidang bersubsidi
Polda Jatim menyampaikan kepada oknum-oknum masyarakat yang mungkin masih melakukan penyimpangan, pihaknya berharap untuk tidak melakukannya kembali.
"Ini contoh dan tegas dari kami, bagi mereka yang main main di Jatim, kami akan tindak tegas penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi," tegasnya.
Modus pelaku dilakukan tersangka, empat kelompok. Dimana, kelompok besar itu ada di LP 14 dan 15, yang baru kami lakukan penangkapan yaitu kelompok ED. Jadi modusnya dalam melakukan kerjasama dengan SPBU
Jadi SPBU ini masih kami dalami diduga mendapat bagian-bagian kopiah dari setiap liter ini masih kami dalami untuk menjerat SPBU juga dalam pidananya
Sedangkan kelompok besar yang satu lagi yaitu kelompok RB ini harus hati-hati karena ada 4 SPBU yang berkolaborasi dengan kelompok RB. Modusnya, mengisi masing-masing sekitar 1 ton.
Ini masih kami dalami Apakah SPBU dari kelompok RB ini juga mendapat bagian dari setiap bagian dari setiap literaturnya yang terjual. Apabila kami temukan atau aliran, akan kami tetapkan TPPU dalam pelaksanaan penyidikannya.***