Usut Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Kecelakaan Lion Air Mantan Presiden ACT Diperiksa Lagi

- 12 Juli 2022, 18:25 WIB
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 2018, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022. /
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 2018, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022. / /Antara/Rivan Awal Lingga

ZONA SURABAYA RAYA - Adanya dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dikelola ACT, tim penyidik kembali memeriksa mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin

Ahyudin menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada hari Senin, 11 Juli 2022 kemarin sekitar pukul 22.00 WIB selama sedikitnya 12 jam.

“Ya sejak jam 08.30 WIB sampai tadi jam 21.00 WIB kurang lebih 12 jam lebih. Secara umum penyelidikan berlangsung dengan baik, lancar, santai,” kata Ahyudin.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ahyudin mengatakan memgenai pembahasan masalah dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dikelola ACT.

Baca Juga: Terus Berlanjut Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT ke Penyidikan

“Hari ini lebih banyak membahas tentang terkait dengan Boeing. Jadi Alhamdulillah, dengan penyidik tadi sudah dibahas tentang Boeing secara komprehensif meskipun saya tidak bisa menjelaskan di sini secara utuh,” lanjut Ahyudin..

Lebih lanjut dalam pemeriksaan kedua tersebut, Ahyudin menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini lebih banyak membahas tentang dana bantuan dari Boeing kepada ACT untuk disalurkan kembali.

Ahyudin menyatakan mengenai, bantuan tersebut bukan berupa uang tunai, melainkan berupa fasilitas umum (fasum).

“Jadi program CSR Boeing yang dikerjasamakan oleh ACT itu dalam bentuk pengadaan fasilitas umum. Durasi waktunya, tenggat waktunya itu belum selesai sampai Juli tahun 2022 ini dan masih terus berlangsung pelaksanaan program itu,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polda Metro Jaya ANTARA Bareskrim Polri Zonasurabayaraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x