Penyidik Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Lion Air oleh ACT dan Peran Masing-Masing

- 26 Juli 2022, 17:58 WIB
Potret pesawat Lion Air / instagram/@gtvindonesia_news //
Potret pesawat Lion Air / instagram/@gtvindonesia_news // /

ZONA SURABAYA RAYA - Tim Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara berkenaan kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Diketahui kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.

Setelah melakukan gelar perkara, akhirnya Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf, Senin 25 Juli 2022, dikutip ZonaSurabayaRaya.com.

Baca Juga: Status Sudah ke Penyidikan Bareskrim Bakal Gelar Perkara Kasus ACT

Meski demikian, keempat tersangka tersebut belum dilakukan penahanan, dan pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri masih akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan.

"Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan," tambahnya.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap peran empat tersangka. Salah satunya Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.

"(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ujar Ramadhan, dikutip ZonaSurabayaRaya.com, Selasa 26 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polda Metro Jaya Bareskrim Polri Zonasurabayaraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x