Penyelewengan Solar Bersubsidi Beromzet Rp500 Juta per Bulan Dibongkar Polda Jatim

- 19 April 2022, 13:18 WIB
Dari praktik penyelewengan solar bersubsidi yang dijalankan, para pelaku meraup omzet hingga Rp 500 juta per bulan.
Dari praktik penyelewengan solar bersubsidi yang dijalankan, para pelaku meraup omzet hingga Rp 500 juta per bulan. /ZONA SURABAYA RAYA/ANTO

ZONA SURABAYA RAYA - Di tengah masyarakat kebingungan mencari bahan bakar minyak, ada orang yang mencari keuntungan pribadi dan praktik penyelewengan solar bersubsidi di Jawa Timur diungkap jajaran Subdit Tipidter Polda Jatim.

Enam orang pun jadi tersangka. Dari praktik yang dijalankan, para pelaku meraup omzet hingga Rp 500 juta per bulan.

Baca Juga: Ditpolair Polda Jatim Ungkap BBM Subsidi Amankan Satu Pelaku

Identitas keenam pelaku penyelewengan solar bersubsidi antara lain NF, MR, E, GA, NPF dan R.

Salah satu diantaranya merupakan pimpinan PT Putra Wahyu Persada selaku perusahaan penyalur BBM ke industri.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman dan Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menuturkan, penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menjadi kasus atensi aparat penegak hukum karena praktik ini menimbulkan keresahan masyarakat.

"Mereka (pelaku) berhasil ditangkap di TKP dalam artian tertangkap tangan disaat melakukan aksi membeli BBM di SPBU resmi dengan menjual harga non subsidi ke industri," ujar Dirreskrimsus Kombes Pol Farman, Selasa, 19 April 2022.

Baca Juga: BBM Jenis Solar Subsidi Disalahgunakan, Kapolri: Sudah ada 21 Tersangka di 6 Polda

Ia menjelaskan, para pelaku membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Gondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp 5.500 per liter.

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x