Terhadap yang bersangkutan, akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian dan Penangkalan seperti yang telah diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimgirasian.
"Kami masih menunggu proses pendeportasian. Untuk sementara yang bersangkutam ditempatkan di ruangan Deteni Kanim Perak. Ruang khusus bagi WNA yang akan menunggu dipulangkan ke negara asal," pungkas Arief. ***