Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Tangkap Warga negara Malaysia di Gresik, Ini Penyebabnya

- 22 Februari 2023, 14:46 WIB
Petugas Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya mengamankan WNA yang overstay di Gresik, Rabu, 22 Februari 2023
Petugas Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya mengamankan WNA yang overstay di Gresik, Rabu, 22 Februari 2023 /Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Network

Baca Juga: Liverpool Takluk dari Real Madrid, Legenda The Reds Ini Semprot Penampilan Buruk Pasukan Jurgen Klopp!

Terhadap yang bersangkutan, akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian dan Penangkalan seperti yang telah diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimgirasian.

"Kami masih menunggu proses pendeportasian. Untuk sementara yang bersangkutam ditempatkan di ruangan Deteni Kanim Perak. Ruang khusus bagi WNA yang akan menunggu dipulangkan ke negara asal," pungkas Arief. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah